kualitas terbaik saja.
Untuk kopi grade A atau petik merah, sejumlah toke kopi di Kepahiang bahkan berani membeli dengan harga Rp 68 ribu perkilo.
Sementara untuk kopi asalan dengan kualitas paling terbaik, belakangan ini bisa menyentuh angka Rp 62 ribu perkilo.
BACA JUGA:30 Anggota DPRD Rejang Lebong Resmi Dilantik, Ini Pesan Bupati
BACA JUGA:Diatur Dalam Perda Kepahiang, Ini Standar Mutu Kopi Kepahiang!
Di sisi lainnya Kabag Hukum Kepahiang, Irwan Sayuti, SH mengungkapkan jika standar mutu kopi telah diatur di dalam Perda
nomor 12 tahun 2020.
"Ada standarnya, jadi untuk standar mutu kopi ini khususnya kopi di Kabupaten Kepahiang telah diatur di dalam Perda nomor 12
tahun 2020, tentang mutu kopi," ujar Sayuti.
Di dalam Perda tersebut, tepatnya pada Pasal 19 dan 20, standar mutu kopi di Kepahiang adalah sebagai berikut:
1. Biji kopi dinyatakan kering apabila mengandung nilai kadar air sesuai standar mutu biji kopi yang ditetapkan dalam SNI.
2. Biji kopi yang dinyatakan kering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya disortir untuk memisahkan biji kopi
berdasarkan ukuran, berat biji dan benda padat, yang dilakukan dengan ayakan mekanis maupun dengan manual.