Radarkepahiang.id - Tahun 2025 ini Dinas PMD Kepahiang mengusulkan kebutuhan dana Pilkades 6 desa dalam wilayah Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.
Dinas PMD Kepahiang mengusulkan kebutuhan dana Pilkades 6 desa ini kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepahiang.
Kadis PMD Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH menjelaskan jika tahun 2025 mendatang, ada 6 desa yang diharuskan melaksanakan Pilkades lantaran sejak tahun lalu, sudah dijabat oleh Kades sementara.
BACA JUGA:Petani Kopi Jangan Terkecoh, Harga Kopi di Kepahiang Hari Ini Naik Lagi!
BACA JUGA:Masak Serba Ikan, DKPP Kepahiang Juara 1 Tingkat Provinsi dan Siap Melaju ke Tingkat Nasional
Keenam desa itu diantaranya Desa Meranti Jaya, Desa Bumi Sari, Desa Tebat Monok, Desa Suka Merindu, Desa Pulogeto dan Desa Talang Sawah.
"Kekosongan jabatan Kaes tersebut, dikarenakan Kades yang mengundurkan diri dari jabatannya lantaran maju pada Pileg 2024. Namun sebagian ada pula yang ksong karena Kades terpilihnya tutup usia," terang Iwan, Senin 26 Agustus 2024.
BACA JUGA:Edwar Samsi Cecar Kader PDI Perjuangan yang Ogah-Ogahan!
BACA JUGA:Khusus Lulusan SMA, 5 Instansi Pusat Ini Buka Formasi Seleksi CPNS Tahun 2024
Diakui Iwan kalau awalnya, Dinas PMD Kepahiang sudah mengusulkan dana Pilkades untuk pelaksanaan Pilkades di 38 desa yang habis masa jabatannya.
Akan tetapi karena adanya aturan perpanjangan masa jabatan Kades, usulan kebutuhan dana Pilkades ini yang diharuskan hanya untuk 6 desa saja.
"Yaitu desa yang Kadesnya mengundurkan diri dan karena meninggal dunia, usulan anggarannya tahun 2025 dan tahun itu juga pelaksanaannya," tambah Iwan.