Bule melanjutkan, kebijakan parkir khusus tersebut memang direkomendasikan oleh Pemkab Kepahiang. Mengingat kegiatan tersebut menjadi salah satu nilai tambah bagi Pemkab Kepahiang untuk mendulang Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
BACA JUGA:Gaji ASN Naik 30 Persen, Bupati: Kita Ikut Arahan Pusat
Karena sebelumnya, Pemkab Kepahiang sudah memberikan rekomendasi penyelenggaraan pasar malam dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-79 yang diselenggarakan di Taman Santoso. Tentu dari event tersebut, Pemkab Kepahiang menargetkan PAD karena yang digunakan adalah aset milik Pemkab Kepahiang.
Salah satunya adalah PAD dari sektor retribusi parkir di seputaran Taman Santoso. Bule mengatakan kalau ketentuan penarikan PAD retribusi pada event pasar malam, adalah parkir khusus.
Bahkan dari sektor parkir khusus ini, OPD terkait sudah menetapkan target PAD yang jumlahnya mencapai Rp 17 juta dengan ketentuan waktu selama 15 hari.
BACA JUGA:Jadi Bahan Tontonan, Emak-Emak Berseragam SD Bikin Heboh Kepahiang!
BACA JUGA:Catat! Pelajar SD dan SMP Dilarang Bawa Kendaraan ke Sekolah!
"Sesuai dengan SK, pelaksanaan pasar malam tetap dituntut target PAD dari tarif parkir, yaitu parkir khusus event dengan total Rp 17 juta. Harapan kita, target ini bisa tercapai dan akan disetorkan ke kas daerah sebagai pendapatan dari retribusi parkir," demikian Bule.