Bawa Sabu Senilai Rp 69 Juta, Kurir dan Bandar Narkoba Empat Lawang Ditangkap Polres Kepahiang!

Senin 19-08-2024,14:20 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Nekat membawa dan melakukan transaksi sabu senilai Rp 69 juta, kurir dan bandar narkoba Empat Lawang, Provinsi Sumsel, berhasil ditangkap Polres Kepahiang, Polda Bengkulu. 

 

Kedua pelaku peredaran narkoba jenis sabu senilai Rp 69 juta tersebut, berhasil ditangkap Tim Macan Jupi Satres Narkoba Polres Kepahiang di Kecamatan Bermani Ilir.

BACA JUGA:MANTAP! Harga Kopi di Kepahiang Sampai Saat Ini Masih Bertahan Segini

BACA JUGA:Melaporkan Pelanggaran Harga Gas LPG Subsidi Melebihi HET, Ini Kata Disperkop UKM Kepahiang!

Mareka adalah RF, warga Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumsel dan AW, warga Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Saat itu kurir dan bandar narkoba ini berhasil ditangkap Polres Kepahiang, ketika sedang melakukan transaksi narkoba di sekitar masjid Desa Muara Langkap.

 

Lokasi tersebut merupakan lokasi yang menjadi perbatasan langsung antara Kabupaten Kepahiang dengan Kabupaten Empat Lawang.

 

Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, SIK melalui Kasatres Narkoba, Iptu Joko Susanto menerangkan kalau penangkapan kurir dan bandar narkoba Empat Lawang tersebut, berawal dari adanya laporan masyarakat terkait pertemuan kurir dan bandar narkoba. 

BACA JUGA:Heboh, Warga Tebat Karai Ditemukan Tewas!

BACA JUGA:Daftar Harga Kopi Termahal di Dunia, Kopi Indonesia Termasuk!

Sesuai informasi tersebut, tersangka AW berperan mengantarkan sabu tersebut kepada RF di titik pertemuan yang sebelumnya sudah mereka janjikan.

 

"Benar saja, setelah kami lakukan pendalaman dan penyelidikan, keduanya berhasil kami amankan," kata Kasatres Narkoba Polres Kepahiang, Senin 19 Agustus 2024.

Kategori :