Radarkepahiang.id - Menindaklanjuti maraknya Laka Lantas yang melibatkan pelajar SD dan SMP, kini Satlantas Polres Kepahiang, Polda Bengkulu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kepahiang, melarang keras pelajar SD ataupun SMP untuk menggunakan kendaraan.
Kendaraan yang dimaksud dalam hal ini, berupa sepeda motor ataupun kendaraan R4, seperti mobil.
Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Lantas, Iptu. Bole Susanja, M.Si menuturkan bahwa hal ini dilakukan guna meminimalisir adanya Laka Lantas yang terjadi di Kabupaten Kepahiang yang melibatkan, pelajar khususnya tingkat SD dan SMP.
BACA JUGA:Pakai Regulasi Lama, Sewa Los Pasar Kepahiang Bakal Berubah
BACA JUGA:2 Pelaku Curanmor Asal Empat Lawang Ini Sudah 5 Kali Beraksi di Kepahiang!
"Karena selain memang untuk meminimalisir Laka Lantas, memang seharusnya pelajar tingkat SD dan SMP belum boleh untuk membawa kendaraan. Sesuai dengan UU yang belaku, salah satu syarat untuk menggunakan kendaraan adalah harus memiliki SIM," ujar Kasat Lantas.
Kasat menerangkan bahwa, Dikbud Kepahiang juga menyambut baik hal tersebut. Bahkan Dikbud telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada masing-masing sekolah agar dewan guru ikut mengawasi ara peserta didiknya yang membawa kendaraan.
BACA JUGA:Paripurna Istimewa HUT RI ke-79, DPRD Kepahiang Imbau Jadikan Semangat Membangun Daerah
BACA JUGA:Dalam Sehari Ada 2 Peristiwa Kebakaran Lahan di Kepahiang!
"Dikbud menyambut baik hal ini, bahkan sudah keluar edaran larangan pelajar membawa kendaraan yang telah disebarkan ke sekolah-sekolah," lanjutnya.
Sementara itu Bole juga mengimbau kepada seluruh masyarakat terkhususnya orang tua, untuk ikut ambil andil dalam mengawasi anaknya. Sebab jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan, maka yang akan dirugikan bukan hanya diri sendiri, namun juga orang lain.