Radarkepahiang.id - Disperkop UKM Kepahiang memastikan kalau Pemkab Kepahiang, menyetujui pembelian gas LPG subsidi wajib menggunakan KTP elektronik. Ini disampaikan Kepala Disperkop UKM Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos melalui Kepala Bidang Perdagangan Abdullah, SE.
Dia mengatakan kalau kebijakan dan aturan baru pembelian gas LPG subsidi ini, dinilai sangat bermanfaat untuk mendorong pendistribusian gas LPG subsidi agar tepat sasaran.
Ia menyebutkan kalau pembelian gas LPG subsidi wajib menggunakan KTP elektronik ini, bertujuan agar subsidi yang disalurkan tepat sasaran dan memang benar-benar didapatkan oleh masyarakat yang berhak.
BACA JUGA:Musim Pancaroba, Dirut RSUD Kepahiang Ingatkan Masyarakat Waspada Ancaman Penyakit Ini!
Menurut Abdullah, kebijakan pembelian gas LPG subsidi 3 kilogram wajib menggunakan KTP ini, merupakan program tranformasi dalam penyaluran subsidi energi. Tujuannya, agar subsidi LPG 3 kilogram yang disalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
"Tentu kita sangat setuju, jika pemberlakuan kebijakan pembelian gas LPG subsidi wajib menggunakan KTP, agar penyalurannya tepat sasaran dan langsung kepada masyarakat yang berhak. Karena sudah jelas, konsumennya berdasarkan data di KTP," ujar Abdullah.
Dengan adanya kebijakan tersebut, Abdullah mengatakan kalau pihaknya mengintruksikan supaya masing-masing pangkalan gas LPG subsidi, melakukan pendataan sesuai dengan kebijakan tersebut. Serta mensosialisasikan bahwa dengan kebijakan itu, tidak mempengaruhi stok LPG subsidi di pangkalan.
"Tentu akan ada syarat dan ketentuan dari kebijakan tersebut, yang jelas kita mendukung asal tepat sasaran dan memang benar-benar manfaatnya dirasakan oleh kalangan masyarakat yang berhak," ujar Abdullah.
BACA JUGA:Segera Jual, Update Harga Kopi di Kepahiang Hari Ini Naik Lagi!