KUA PPAS TA 2025, Defisit Anggaran Mencapai Rp 72 Miliar!

Rabu 14-08-2024,16:05 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radakepahiang.id - DPRD Kepahiang bersama Pemkab Kepahiang melakukan penandatanganan  nota kesepakatan KUA PPAS Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2025. Dari sini diketahui jika tidak segera dirasionalisasikan, Pemkab Kepahiang tahun 2025 mendatang akan mengalami defisit anggaran hingga Rp 72 miliar. 

 

Dalam kesempatan ini Jubir Banggar DPRD Kepahiang, Bambang Asnadi membacakan laporan hasil pembahasan rancangan KUA PPAS 2025. Dalam proyeksi APBD 2025 tersebut, jumlah pendapatan daerah ditaksir sebesar Rp 785.110.576.469.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Rumah Warga Sido Makmur Kebakaran!

BACA JUGA:Ini Alasan Kenapa Harga Kopi Arabika Lebih Mahal Dibandingkan Harga Kopi Robusta

Dengan jumlah belanja daerah yang terangkum sebesar Rp 855.800.501.215 dan ditambah adanya pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal senilai Rp 2.000.000.000, maka total surplus atau defisit anggaran yang bakal dialami Pemkab Kepahiang dalam APBD 2025 adalah sebesar Rp 72.689.924.746. 

 

"Dengan proyeksi total APBD pada tahun anggaran 2025 sebesar Rp 785.110.576.469, ada potensi defisit anggaran sebesar Rp 72 miliar," papar Bambang Asnadi.

 

Menanggapi hal ini Wakil Ketua II DPRD Kepahiang, Hariyanto, S.Kom, MM yang memimpin rapat didampingi Anggota DPRD Kepahiang, Anudin, S.Sos mengatakan jika nota kesepakatan yang telah disetujui dan disahkan ini, nantinya akan ditandatangani oleh pimpinan DPRD dan bupati Kepahiang. Kemudian setelah itu dilanjutkan dengan serah terima nota kesepakatan antara DPRD Kepahiang dan Pemkab Kepahiang.

BACA JUGA:Tembus Rp 90 Ribu, Harga Lada Hitam Kini Tunjukkan Tren Kenaikan, Diprediksi Hingga 2028!

BACA JUGA:Jelang Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 79, PLN Kepahiang Diminta Siaga!

"Nantinya, KUA PPAS tahun anggaran 2025 ini akan dibahas oleh Banggar DPRD, lalu kemudian Pemkab akan menyampaikan nota pengantar R-APBD TA 2025," sampai Hariyanto.

 

Selanjutnya bupati Kepahiang yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP dalam sambutannya menyampaikan jika sebagai dasar penyusunan rancangan Perda tentang APBD Tahun 2025, KUA PPAS yang telah disepakati akan menjadi gambaran umum kebijakan Pemkab Kepahiang dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan APBD 2025.

Kategori :