Radarkepahiang.id - Meskipun sudah dibebaskan dari kawasan HL, Dinas PUPR Kepahiang menyebutkan jika pembangunan jalan SMAN 1 Kepahiang masih terkendala.
Dengan adanya kendala tersebut, Dinas PUPR Kepahiang mengungkapkan kalau pembangunan jalan SMAN 1 Kepahiang ini tidak bisa dilakukan segera.
Kadis PUPR Kepahiang, Teddy Adeba, ST mengungkapkan jika untuk membangun jalan SMAN 1 Kepahiang ini, Pemkab Kepahiang terganjal oleh sebuah aturan yang menjadi masalah utamanya.
BACA JUGA:Sebagian Kawasan HL Konak Dibebaskan, Dinas PUPR Kepahiang Langsung Bangun Jalan
BACA JUGA:Ini 6 Makanan Khas 17 Agustus Paling Enak, Jarang Ditemukan!
Aturan yang dimaksud Teddy adalah, terkait revisi terhadap SK Menteri LHK nomor 533. Sebab berdasarkan hasil dari pemantapan tapal batas, perbaikan jalan SMAN 01 Kepahiang itu memerlukan revisi tersebut.
"Pasti akan kita bangun karena sudah direncanakan. Tapi kita masih harus bersabar menunggu revisi atas SK MenLHK Nomor 533. Kerena masih ada perubahan atas patok tapal batas yang sebelumnya dipasang," ungkap Teddy.
Disinggung terkait rencana revisi ini, Teddy mengaku belum bisa memastikannya. Sebab menurutnya, Pemkab Kepahiang wajib menunggu informasi dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XX Bandar Lampung.
"Kita menunggu dari BPKHTL Wilayah XX Bandar Lampung. Kalau sudah direncanakan, baru akan dilaksanakan penandatangan peta dan BA pemasangan batas sementara," jelasnya.
BACA JUGA:Ditolak Merdeka, Begini Sejarah Lengkap Peristiwa Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945
BACA JUGA:Ternyata Patung Fatmawati Bengkulu Didesain Oleh Desainer Istana Garuda IKN, I Nyoman Nuarta