Radarkepahiang.id - Besaaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terbagi dalam 17 golongan, ini mengacu pada ketentuan Perpres nomor 11 tahun 2024 tentang perubahan atas Perpres nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Dalam lampiran Perpres 11 tahun 2024 dicantumkan daftar gaji terbaru PPPK berdasarkan masa kerja dan golomgan level anggota PPPK bisa dilihat dari ijazah terakhir.
Berdasarkan surat Menkeu nomor:S-952/MK.02/2019 tertanggal 27 Desember 2019, gaji PPPK diklasifikasikan berdasarkan golongan/ruang/masa kerja.
Dalam surat Menkeu Sri Mulyani itu disebutkan, PPPK dengan latar belakang pendidikan SMP masuk golongan IV ke bawah. Artinya golongan I-IV. Berapa besarannya?
BACA JUGA:Ini Sederet Tugas yang Dibebankan Jika Tenaga Honorer Jadi PPPK
BACA JUGA:Kerap Disalahgunakan, Operasi Pekat Satpol PP Kepahiang Fokus di Jembatan Ring Road
Untuk gaji PPPK Golongan I masa kerja 0 tahun Rp 1.938.500. Sebelumnya hanya Rp 1.794.900 (berdasar Perpres 98 Tahun 2020).
Gaji PPPK Golongan II masa kerja 3 tahun Rp 2.116.900, dari sebelumnya Rp1.960.200. Sedangkan gaji PPPK Golongan III masa kerja 3 tahun Rp 2.206.500, naik dari sebelumnya Rp 2.043.200.
Untuk PPPK Golongan IV masa kerja 3 tahun Rp2.299.800, naik sebelumnya Rp2.129.500. Dalam Surat Menkeu Nomor: S-952/MK.02/2019 disebutkan juga, untuk PPPK lulusan SMA atau Diploma 1 masuk golongan V.
BACA JUGA:Jalan Sehat Bawaslu Diikuti Ribuan Peserta, Lapangan Segitiga SPP Penuh Warna!
BACA JUGA:Tewas Ditimpa Pohon Tumbang, Ternyata Pengendara Motor Ini Berstatus PNS
Nah, gaji PPPK Golongan V dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.511.500, sebelumnya berdasar Perpres 98 Tahun 2020 hanya Rp 2.325.600.