Radarkepahiang.id - Kantor Urusan Agama atau KUA Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, melakukan pencegahan pernikahan dinis ebagai upaya menekan angka stunting.
Ini dilakukan KUA Kecamatan Kabawetan, sebagai bentuk komitmen mereka kepada Pemkab Kepahiang, khususnya dalam hal mencegah pernikahan dini untuk menekan pertumbuhan angka stunting di Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Stop Karhutla, Kapolres Kepahiang Sebut Pelaku Karhutla Bisa Dihukum 15 Tahun Penjara!
BACA JUGA:Siap-Siap Satlantas Polres Kepahiang Incar Toko Penjual Knalpot Brong!
Kepala KUA Kecamatan Kabawetan, Azwandi, S.Ag mengungkapkan jika Kegiatan Percepatan Penurunan Stunting, merupakan bagian dari upaya serius yang harus dilaksanakan di Kabupaten Kepahiang, terutama di Kecamatan Kabawetan.
Caranya ialah dengan mencegah pernikahan dini yang merupakan salah satu penyebab munculnya kasus stunting.
"KUA terus berupaya menekan angka perkawinan anak dengan melakukan penolakan terhadap pasangan calon pengantin bawah umur. Tapi biasanya masyarakat meminta dispensasi kawin di Pengadilan Agama untuk mendapat izin menikah. Menekan angka perkawinan anak ini juga merupakan tanggung jawab kita semua, karena salah satu upaya menekan angka stunting," ujar Azwandi.
BACA JUGA:Kantongi Rekomendasi PDI Perjuangan, Nata-Hafizh Amankan 10 Kursi DPRD Kepahiang
BACA JUGA:Laporan LHKPN Tuntas, Ini Kepastian KPU Kepahiang Terkait Pelantikan Anggota DPRD Kepahiang Terpilih
Selain itu, Azwandi juga berharap kegiatan percepatan penurunan angka stunting yang diadakan di setiap desa seperti tahun sebelumnya, dapat berjalan kembali pada tahun 2024 ini. Sebab melalui kegiatan tersebut, masyarakat akan banyak memperoleh edukasi dari pemerintah terkait stunting.
Di sisi lain, Azwan juga mendukung arah pembangunan kesehatan dititikberatkan pada upaya promotif preventif. Karena dapat memberikan dampak yang lebih luas dan lebih efisien dari sisi ekonomi.
BACA JUGA:Baru Menjabat, Nama Kapolsek Ujan Mas Langsung Dicatut Pelaku Penipuan, Sasarannya Kades!