Laporan LHKPN Tuntas, Ini Kepastian KPU Kepahiang Terkait Pelantikan Anggota DPRD Kepahiang Terpilih

Kamis 01-08-2024,18:01 WIB
Reporter : Jimmy Mayhendra
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - KPU Kepahiang menyatakan bahwa seluruh anggota DPRD Kepahiang terpilih telah tuntas menyampaikan LHKPN ke KPK RI.

Oleh karena itu, seluruh anggota DPRD Kepahiang terpilih ini, secara resmi dipastikan bisa dilantik pada bulan ini.

Komisioner KPU Kepahiang, Anthaka Ramadhan menuturkan bahwa sebelumnya ada 1 orang anggota DPRD terpilih yang belum menyampaikan LHKPN.

Namun belakangan, diketahui kalau anggota yang dimaksud telah menyampaikan laporan dengan melampirkan bukti pelaporan LHKPN ke KPK.

BACA JUGA:Zurdi Nata - Abdul Hafizh Resmi Kantongi Rekomendasi PDI Perjuangan!

BACA JUGA:Baru Menjabat, Nama Kapolsek Ujan Mas Langsung Dicatut Pelaku Penipuan, Sasarannya Kades!

"Sekarang sudah selesai, 25 anggota DPRD terpilih secara keseluruhan telah menyampaikan LHKPN ke KPK. Buktinya sudah diserahkan pada kami," ujar Anthaka.

Lebih lanjut dikatakan bahwa, sesuai jadwal yang ditetapkan, anggota DPRD terpilih ini akan dilantik dan dilakukan pengambilan sumpah jabatan pada 24 Agustus 2024 mendatang.

"Kalau tidak ada aral melintang, maka 24 agustus nanti kita laksanakan pelantikan sesuai jadwal yang ditetapkan," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa, Hingga Kamis 18 Juli 2024, KPU Kepahiang baru menerima sebanyak 24 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negata (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Anggota DPRD Kepahiang terpilih tahun 2024-2029.

BACA JUGA:56 Ribu SPPT PBB-P2 Disebar BKD Kepahiang, Bayar Pajak Lebih Awal!

BACA JUGA:Target Dukcapil Kepahiang 2025 Updating Data Kependudukan Tuntas

Dalam pelaksanaannya, KPU Kepahiang memastikan bahwa saat ini masih ada 1 Anggota DPRD terpilih lagi yang belum melampirkan bukti LHKPN KPK ke KPU Kepahiang. Adalah Caleg dari Partai Nasdem yakni, Rajib Govindo yang sebelumnya berhasil meraup suara sebanyak 1.787 suara.

Anthaka menyebutkan bahwa untuk penyampaian LHKPN ke KPU Kepahiang hanya menyisakan 2 pekan saja. Jika sampai batas waktu yang ditentukan penyerahan masih belum dilakukan, maka pihaknya memastikan bahwa Anggota DPRD terpilih tersebut akan didiskualifikasi.

"Masih ada satu Anggota DPRD terpilih yang belum melaporkan LHKPN KPK kepada kami, kami ingatkan sisa waktunya hanya tinggal 2 pekan saja," jelas Anthaka.

BACA JUGA:Belum Diambil Tuannya, 2 Unit Motor Bodong Terindikasi Hasil Curian!

BACA JUGA:Dengar Baik-Baik, Ini Kata Bupati Kepahiang Soal Mengibarkan Bendera Merah Putih Jelang HUT RI ke 79

Batas akhir penyampaian LHKPN ke KPU Kepahiang ditenggat 21 hari sebelum pelantikan anggota DPRD Kepahiang terpilih. Jika jadwal pelantikan ditetapkan pada 24 Agustus 2024, maka dengan demikian batas akhir penyampaan LHKPN ini adalah 3 Agustus 2024.

"Jika dihitung mundur 21 hari dari tanggal pelantikan, maka artinya jadwal teakhir menyerahkan LHKPN adalah 3 Agustus 2024," tambahnya.

Sementara itu Anthaka mengatakan, kemungkinan Caleg terpilih yang masih belum menyampaikan LHKPN ke KPU Kepahiang ini, sudah melaporkannya ke KPK RI. Hanya saja bukti laporan tersebut masih belum diterima KPU sampai dengan detik ini.

BACA JUGA:Optimalkan Implementasi Integrasi Layanan Primer Kesehatan

BACA JUGA:Dicari Melalui Sayembara Berhadiah Jutaan Rupiah, Istri Warga Curup Sempat Berniat Terbang ke Malaysia

"Mungkin sudah dilaporkan ke KPK, cuma bukti laporannya saja yang belum masuk. Kami tunggu sampai 3 Agustus," demikian Anthaka.

Kategori :