Kuota Program Sertifikasi Halal Tak Mencukupi Kebutuhan Pelaku UMKM, Kemenag Kepahiang: Belum Bisa Diproses!

Rabu 31-07-2024,15:57 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Nantinya lanjut Dewi, sertifikasi halal terhadap produk UMKM dan produk olahanan makanan dan minuman menjadi hal yang wajib. Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2021, tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal diatur dengan pertahapan.

BACA JUGA:Keluarga Tersangka Kasus Tabrak Lari di Suro Ilir Ikut Terseret!

BACA JUGA:Sengketa Lahan Dinas Perhubungan, BPN Kepahiang Sebut Perlu Diidentifikasi

"Jika nanti kuota untuk sertifikasi halal produk UMKM gratis ditambah lagi, kita minta masyarakat khususnya pelaku UMKM untuk memanfaatkannya sebaik mungkin," demikian Dewi.

Kategori :