Segini Ancaman Hukuman Juragan Sawit Tersangka Kasus Tabrak Lari di Suro Ilir!

Selasa 30-07-2024,15:58 WIB
Reporter : Jimmy Mayhendra
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Juragan sawit yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari di Suro Ilir, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang terancam penjara.

 

Pria berinisial Ne (26), warga Kelurahan Pasar Tais, Kecamatan Seluma, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu ini, dijerat pasal 310 ayat 4 Jo pasal 312 UU nomor 22 tahun 2009 tentang, lalu lintas dan angkutan jalan.

 

Melalui pasal yang disangkakan, tersangka kasus tabrak lari di Suro Ilir ini terancam 6 tahun penjara. Ini dibenarkan langsung oleh Kapolres Kepahiang, Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Lantas, Iptu. Bole Susanja, M.Si.

BACA JUGA:Motor Warga Pagar Agung Lenyap Diembat Pelaku Curanmor, Parkir di Teras!

BACA JUGA:Terminal Merigi Sulit Direvitaliasi Jadi Pasar Tradisional, Kondisinya Makin Terbengkalai!

"Berdasarkan pasal yang tadi kita sebutkan, tersangka kasus tabrak lari di Suro Ilir ini bisa terancam hukuman 6 tahun penjara," ujar Kasat Lantas.

 

Kendati demikian lanjut Kasat, nasib juragan sawit ini masih tetap bergantung pada putusan pengadilan. Sebab terkait hukuman, sepenuhnya akan diputuskan oleh pengadilan.

 

"Karena nanti yang akan mengadili adalah pengadilan, jadi nasibnya bergantung pada putusan pengadilan," jelas Kasat.

 

Sekedar mengingatkan kembali kalau sebelumnya, tersangka tabrak lari di Suro Ilir ini juga mengaku gelisah hingga nekat menghilangkan barang bukti. 

BACA JUGA:Menolak Bertanggung Jawab, Tersangka Kasus Tabrak Lari di Suro Ilir 13 Hari Dihantui Rasa Bersalah

Kategori :