SELAMAT! Tenaga Honorer Masuk Database BKN Langsung Diangkat PPPK Tahun 2024
Radarkepahiang.id - Bagi tenaga honorer yang sudah terdaftar atau masuk database BKN, semakin berpeluang diangkat PPPK tahun 2024. Ini diumumkan oleh pemerintah pusat yang memastikan jika 100 persen bagi tenaga honorer yang terdata di BKN akan diangkat PPPK.
Dengan demikian tenaga honorer yang berharap untuk diangkat PPPK, harus bersiap untuk mengikuti seleksi CASN 2024. Sebab sampai saat ini, masih banyak tenaga honorer yang belum diangkat menjadi ASN PPPK.
BACA JUGA:Tahun Ini Seleksi Guru PPPK Dibuka Kembali, Total Ada 419.146 Formasi!
Ketentuan tersebut sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Tenaga honorer yang sudah masuk database BKN, dipastikan mendapatkan NIP pada bulan Desember 2024.
Sesuai dengan pendataan tenaga honorer tahun 2022 sampai 2023 lalu, diketahui kalau dari total 2,3 juta tenaga honorer yang terdata dan masuk database BKN, sebanyak 570.504 tenaga honorer sudah lulus seleksi dan diangkat PPPK. Proyeksi dari sisa tenaga honorer yang belum diangkat PPPK yaitu ada sebanyak 1.784.588 orang.
BACA JUGA:Sudah Ditetapkan Pemerintah, 2 Kategori Tenaga Honorer Ini Bisa Langsung Diangkat PPPK
Meski begitu, tenaga honorer tidak perlu khawatir, terutama yang masuk database BKN. Sebab pemerintah akan membuka seleksi besar-besaran untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK. Status PPPK menjadi prioritas pemerintah untuk nantinya diisi oleh tenaga honorer.
Meskipun masalah tenaga honorer akan diselesaikan dengan mengisi jabatan PPPK, mereka tetap harus melalui tahapan seleksi. Seleksi CASN 2024 ini juga bertujuan untuk menguji kelayakan tenaga honorer. Sebab nantinya status PPPK ini akan dibagi ke dalam dua kategori, yaitu PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu.
BACA JUGA:Selain Formasi CPNS, KemenPANRB Resmi Akomodir Usulan Kemenag Buka Formasi PPPK Tahun 2024
Tenaga honorer yang diangkat PPPK paruh waktu tidak perlu cemas, karena pemerintah membuka kesempatan untuk PPPK paruh waktu bisa diangkat jadi penuh waktu. Namun penting untuk diperhatikan, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tersebut juga tetap harus memperhatian syarat dan ketentuan yang berlaku.