Jadi Temuan BPK, Piutang Retribusi Pasar di Disperkop UKM Kepahiang Capai Rp 657 Juta!

Senin 22-07-2024,15:21 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

"Kita sudah jelaskan ke BPK, kios dan los pasar dalam keadaan kosong, sehingga retribusi pasar tidak bisa ditarik. Kemudian, kita juga sedang melakukan inventarisir persoalan tunggakan retribusi pasar ini, apakah benar karena adanya pindah tangan pengguna HGB yang kemudian membuat pedagang tidak mau membayar tunggakan retribusi pasar," ujar Jan Dalos.

BACA JUGA:Pangkalan Gas Elpiji Subsidi Wajib Perlihatkan HET dan Punya Plang Nama

Setiap kali penagihan retribusi pasar dilakukan, Jan Dalos juga mengatakan kalau pihaknya selalu menagih tunggakan retribusi pasar tersebut sehingga ada angsuran pedagang.

Hanya saja meski jumlah tunggakan retribusi pasar ini cukup tinggi, kepala Disperkop UKM Kepahiang ini mengaku kalau pihaknya belum bisa menggandeng Kejaksaan Negeri  Kepahiang untuk melakukan penagihan.

 

"Karena ada ketentuannya bahwa untuk melakukan penagihan dengan surat kuasa khusus itu, satu orang minimal tunggakannya Rp 10 juta. Sementara ini kami masih lakukan upaya-upaya penagihan," kata Jan Dalos.

Kategori :