RPJPD Untuk 20 Tahun Kedepan Disahkan, Ini Sederet Catatan DPRD Kepahiang Untuk Pemkab Kepahiang

Jumat 19-07-2024,15:09 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Bersama Pemkab Kepahiang, DPRD Kepahiang akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kepahiang tahun 2025-2045. 

Pengesahan regulasi ditingkat daerah ini disahkan setelah masing-masing fraksi di DPRD Kepahiang, menyetujui rancangan regulasi daerah tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah atau Perda.

BACA JUGA:Catat dan Siap-siap, Ini Jadwal Pasti KPK RI Turun Langsung ke Kepahiang!

Meski rencana pembangunan jangka panjang untuk 20 tahun kedepan tersebut disetujui untuk disahkan, ada beberapa catatan yang disampaikan oleh DPRD Kepahiang. Beberapa diantaranya adalah, menyarankan agar Pemkab Kepahiang melengkapi sarana prasarana pendidikan yang diberikan khusus kepada penyandang disabilitas.

 

Hasil pembahasan Komisi I disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi, Idris Suherman. Di sini Komisi I menyoroti matriks penyelarasan arah kebijakan RPJPD Kabupaten Kepahiang dengan RPJPN Tahun 2025-2045. 

Ia menyebutkan kalau masih ditemukan banyak arah kebijakan RPJPN Tahun 2025-2045 yang belum diselaraskan ke dalam RPJPD Kabupaten Kepahiang. 

BACA JUGA:Mangkal di Tempat Terlarang, Dinas Perhubungan Ngaku Belum Ada Solusi Untuk Pedagang di Zona Hijau

"Hal ini perlu mendapat perhatian lebih lanjut, mengingat seharusnya RPJPD Kabupaten Kepahiang mempedomani RPJPN guna terciptanya pembangunan yang sejalan antara pemerintah pusat dengan Pemkab Kepahiang," ujar Idris.

 

Kemudian melalui laporan hasil pembahasan Komisi II yang dibacakan Ketua Komisi, Hamdan Sanusi, S.Sos mengungkapkan, salah satu catatan yang ditegaskannya pada halaman 91, terdapat hasil evaluasi konsistensi penerjemahan RPJPD dalam RPJMD.

BACA JUGA:Pendaftaran Segera Dibuka, Berikut Ini Tips Sukses Menghadapi Seleksi PPPK

Yaitu angka 3 tercantum bahwa hanya pada RPJMD periode ketiga (2016-2021), kualitas penerjemahan RPJPD tergolong kurang tepat.

 

"Dengan kata lain, RPJMD 2016-2021 masih kurang konsisten dalam menerjemahkan misi RPJPD 2025-2045 ke dalam sasaran dokumen RPJMD. Sebaiknya pernyataan ini diuraikan untuk diketahui sasaran apa dalam RPJMD 2016-2021 yang tidak konsisten dengan RPJPD. Kami kira perlu memasukan proyeksi kebutuhan fasilitas pendidikan bagi penyandang disabilitas," papar Hamdan Sanusi.

Kategori :