Di sisi lainnya Kadis PMD Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, MH membenarkan jika sampai saat ini, baru 14 dari 105 desa di Kabupaten Kepahiang yang sudah mengusulkan berkas pencairan DD ADD tahap II dan dinyatakan memenuhi syarat pencairan.
Sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, Iwan mengatakan jika usulan pencairan dari belasan desa ini mereka teruskan ke BKD Kepahiang lantaran sudah memenuhi syarat pencairan.
"Berkas usulan pencairan yang diusulkan ke BKD tersebut baru 14 desa. Karena baru itu yang memenuhi syarat, itu sudah melalui verifikasi sesuai dengan ketentuan," kata Iwan Zamzam.
BACA JUGA:Siapa Pasangan Calon Bupati Kepahiang yang Bakal Diusung Partai Golkar?
Sementara itu, untuk desa lainnya Iwan juga mengingatkan untuk segera melengkapi syarat pencairan agar sesuai ketentuan. Yakni pertanggungjawaban realisasi pengelolaan DD ADD tahap I yang sudah dicairkan sebelumnya.
"Kita mengimbau pemerintah desa yang belum mengajukan pencairan tahap II, untuk segera melengkapi berkas. Kemudian desa-desa yang harusnya melakukan perbaikan berkas juga diminta segera," kata Iwan Zamzam.
BACA JUGA:Lapor Pak Kapolsek, Trobosan Baru Polsek Ujan Mas Tekan Angka Kriminalitas
Adapun 14 desa yang usulannya sudah diproses di BKD Kepahiang ini adalah Desa Temdak, Desa Sungai Jernih, Desa Pagar Agung, Desa Cinto Mandi, Desa Batu Belarik, Desa Taba Saling.
Kemudian, Desa Penanjung Panjang, Desa Talang Tige, Desa Meranti Jaya, Desa Babakan Bogor, Desa Pematang Donok, Desa Pulo Geto, Desa Simpang Kota Bingin dan Desa Batu Ampar.
"Kami harap desa yang belum juga segera mengusulkan. Sehingga program dan kegiatan serta geliat pembangunan di desa dapat segera terlaksana," tutup Iwan.