Tanpa DAK, Tahun Ini Pasar Merigi dan Terminal Merigi Gagal Direvitalisasi Jadi Sentra Perdagangan

Sabtu 13-07-2024,19:30 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Tanpa adanya pengalokasian Dana Alokasi Khusus atau DAK, wacana pemerintah terhadap Pasar Merigi dan terminal untuk dijadikan sentra sentra perdagangan terpaksa gagal dilaksanakan. Demikian disampaikan Kepala Disperkop UKM Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos melalui Kabid Perdagangan Abdullah, SE.

BACA JUGA:Selain Jangkit Pejabat, Angka Pengidap IMS Makin Meroket Ditambah Kalangan Remaja

Abdullah mengungkapkan kalau tahun 2024 ini, rencana untuk merevitalisasi Pasar Merigi dan terminal di Kecamatan Merigi, tidak dapat dilaksanakan karena tidak ada pengalokasian DAK dari Kementerian Perdagangan.

 

Dengan demikian Abdullah memastikan, wacana revitalisasi Pasar Merigi dan Terminal Merigi tersebut, tidak dapat dilaksanakan karena terkendala oleh persoalan ketersediaan anggaran.

BACA JUGA:Fakta Baru Peristiwa Tragis di Talang Tige Terungkap, Korban Sempat Kirim Pesan WA Kepada Suami, Begini Isinya

"Untuk tahun ini belum dapat DAK dari Kementerian Perdagangan. Sehingga rencana revitalisasi terminal dan Pasar Merigi belum dapat dilaksanakan," kata Abdullah.

 

Ia menjelaskan, usulan terkait dengan wacana revitalisasi terminal dan pasar Merigi itu sudah disampaikan ke Kementerian Perdagangan. Sedangkan untuk realisasi usulannya kata Abdullah, sepenuhnya merupakan wewenang Kementerian Perdagangan. 

BACA JUGA:Sekda Lantik 11 Pejabat Fungsional di Kepahiang, Ini Daftarnya!

"Yang pasti, usulan revitalisasi terminal dan pasar Merigi ini sudah disampaikan ke Kementerian Perdagangan, untuk realisasi usulan ada di kementerian. Namun, karena tahun ini belum ada informasi alokasinya, sepertinya belum bisa dilaksanakan tahun ini," sesalnya.

 

Abdullah menambahkan, selain merevitalisasi pasar Merigi yang dinilai perlu mendapatkan sentuhan perbaikan dan pembangunan, wacana sebelumnya adalah memanfaatkan terminal Merigi untuk dijadikan lokasi pasar atau sentra perdagangan. 

Namun, karena catatan aset barang milik daerah terminal tersebut pada Dinas Perhubungan, wacana ini tentunya mengharuskan peralihan statusnya kepada Disperkop UKM Kepahiang.

BACA JUGA:Korban Dikenal Pendiam, Begini Penjelasan Polisi Soal Motif Kasus Gantung Diri di Muara Kemumu

Kategori :