Radarkepahiang.id - Berang bukti bernilai puluhan juta rupiah dimusnahkan Kejaksaan Negeri atau Kejari Kepahiang, Selasa 9 Juli 2024. barang bukti bernilai puluhan juta yang dimusnahkan Kejari Kepahiang ini, merupakan barang bukti dari 34 tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
BACA JUGA:Ribuan Produk UMKM di Kepahiang Belum Kantongi Sertifikat Halal
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana sepanjang Desember 2023 sampai dengan Juli 2024. Sebelum barang buktinya dimusnahkan, 34 perkara ini telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kepahiang.
Kajari Kepahiang, Ika Mauluddhina, SH MH menjelaskan, barang bukti perkara yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 22 tindak pidana narkotika, rinciannya narkotika jenis sabu seberat 19.07 gram, narkotika jenis ganja seberat 620,65 gram, tindak pidana orang dan harta benda sebanyak 4 perkara, tindak pidana umum lainnya sebanyak 8 perkara.
BACA JUGA:Kasus Mobil Dinas Dibakar Resmi Dilaporkan, Plt Dirut PDAM Kepahiang Ngaku Ada yang Dicurigai
Dari ksekian banyak barang bukti tersebut, ditaksir kalau nilai keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan Kejari Kepahiang kali ini bernilai puluhan juta rupiah.
"Untuk kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar. Barang bukti ini adalah barang bukti dari perkara yang sudah inkrah," jelas Kajari Kepahiang.
Selain dilakukan dengan cara dibakar, Kajari Kepahiang juga mengatakan kalau sebagian barang bukti seperti barang bukti senjata tajam, dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong Gerinda.
Pemusnahan barang bukti bernilai puluhan juta ini dilakukan dengan harapan, agar tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali.
BACA JUGA:Petani Wajib Buat RDKK, Berikut Ini HET Pupuk Subsidi Pemerintah Terbaru Tahun 2024
"Banyaknya barang bukti ini, menandakan masih maraknya kejahatan di daerah kita. Sehingga bersama-sama kita harus terus meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan," tutup Ika.