Larang Keras Judi Online, Kapolres Kepahiang: Ancamannya 10 Tahun Penjara!
Radarkepahiang.id - Setelah melakukan Sidak terhadap ponsel milik seluruh personel Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melarang keras seluruh masyarakat di Wilkum Polres Kepahiang untuk melakukan aktivitas perjudian.
Disebutkan Kapolres, siapapun tanpa terkecuali, jika terlibat aksi perjudian online bisa terjerat pidana dengan ancaman hingga 10 tahun.
BACA JUGA:Disperinaker Kepahiang Terbitkan 70 Kartu Pencari Kerja
Bukan cuma itu saja, dengan dasar pasal 45 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2024, perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, menyebutkan bahwa pelaku juga terancam denda maksimal hingga Rp 10 M.
"Kami mengutuk keras perjudian, sesuai dengan UU yang disebutkan, para pwlaku judi online ini bisa terancam hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 10 M," ujar Kapolres.
BACA JUGA:Ini Rekomendasi Hp Online Shop Kualitas Terbaik
Menurutnya perjudian ini, tidak akan memperkaya para pelaku. Bahkan ada banyak dampak negatif yang bisa saja menjerat pelaku judi online ini, seperti terlilit hutang, memicu tindakan kriminal yang membahayakan, merusak hubungan kekeluargaan, terjerat lingkaran pinjaman ilegal dan bahkan hingga pada dampak terburuknya yakni, bunuh diri.
"Lebih banyak mudharatnya saja, karena seperti yang kita lihat selama ini, tidak ada satu orang pun yang sukses berkat judi. malah banyak yang ditangkap karena melakukan aksi kriminal, bahkan hingga bunuh diri," lanjutnya.
BACA JUGA:Mangkal di Terminal Merigi, Truk Batu Bara Diduga Merusak Aset Daerah!
Sebelumnya diberitakan bahwa, guna mengantisipasi adanya personel yang terlibat aktivitas Perjudian Online (Judol), Kapolres Kepahiang bersama dengan Sipropam Polres Kepahiang, melaksanakan Sidak handphone milik personel Polres Kepahiang.
Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap adanya personel yang terlibat Judol.
BACA JUGA:Desa dan Kelurahan Diminta Ingatkan Warga yang Belum Rekam KTP Elektronik
Kapolres menuturkan bahwa masing-masing personel diminta untuk menunjukkan aplikasi yang terinstal di Handphone nya. Pemeriksaan ini untuk memastikan apakah ada aplikasi yang berkaitan dengan Judol atau tidak yang digunakan oleh para personel.
"Hari ini kita Sidak handphone milik personel, Sidak ini dilakukan untuk nemastikan agar tidak ada personel yang terlibat aktivitas Judol," jelas Kapolres.
BACA JUGA:Jemaah Haji Asal Kepahiang Tinggal di Mekkah, 1 di Bengkulu!
Menurut Kapolres, dirinya berkomitmen untuk melarang keras personel Polres Kepahiang terlibat dalam aktivitas Judol ini. Bukan cuma Judol saja, segala macam jenis perjudian 'diharamkan' untuk para personel Polres Kepahiang.
"Pemeriksaan akan terus dilakukan guna memastikan anggota bebas dari segala aktivitas perjudian, termasuk Judol ini," demikian Kapolres.