Syarat Berikut Cara Pendaftaran CPNS Formasi Polsuspas, Pengumuman Resmi KemenkumHAM!

Jumat 21-06-2024,10:41 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Secara resmi Kementerian Hukum dan HAM atau KemenkumHAM sudah mengumumkan sejumlah formasi dalam seleksi CPNS 2024, salah satunya CPNS formasi Polsuspas. CPNS formasi Polsuspas ini sendiri, dikenal dengan CPNS formasi penjaga tahanan atau penjaga Lapas yang bertugas menjaga keamanan serta keselamatan narapidana dan tahanan.

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka, KemenPANRB Ingatkan Masyarakat Jangan Percaya Calo!

Untuk menjadi CPNS Polsuspas, seseorang harus mengikuti pendaftaran dan tahapan seleksi CPNS 2024. Bagi calon pelamar yang ingin mendaftar, berikut informasi terkait pendaftaran CPNS formasi Polsuspas 2024 lengkap dengan syarat dan alokasi kebutuhan serta cara daftarnya.

 

Syarat Pendaftaran CPNS Formasi Polsuspas

Syarat dan ketentuan pendaftaran CPNS formasi Polsuspas biasanya tidak akan jauh berbeda dibanding syarat pendaftaran CPNS formasi Polsuspas tahun sebelumnya. Namun sebagai persiapan dan referensi, berikut ini syarat pendaftaran CPNS formasi Polsuspas:

BACA JUGA:Formasi CPNS Lulusan SMA Tahun 2024 Dibuka, Berikut Hal Penting yang Harus Dipersiapkan Calon Peserta Seleksi

1. Warga Negara Indonesia

2. Kualifikasi Pendidikan SMA/SMK sederajat

3. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun

 

4. Sehat jasmani dan rohani

5. Melamar sesuai dengan domisili yang tercantum dalam KTP. Apabila melamar tidak sesuai domisili, maka wajib membuat surat keterangan dari Kelurahan atau Desa yang menyatakan bahwa pelamar telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut.

BACA JUGA:Dari 48 Kasus 6 Pasien HIV Meninggal Dunia, Dinkes Kepahiang: Ada 4 Kasus HIV Baru!

6. Untuk pelamar yang mendaftar pada jenis kebutuhan putra/putri Papua dan Papua Barat, wajib berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Kategori :