Pembinaan ASN Kemenag Kepahiang, Kakanwil: Paling Penting Anti Korupsi!

Kamis 13-06-2024,15:49 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Drs. Muhammad Abdu, S.Pd.I MM turunlangsung memberikan pembinaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran Kemenag Kepahiang, Kamis 13 Juni 2024. 

Pada kesempatan ini, Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu menegaskan agar ASN di jajaran Kemenag Kabupaten Kepahiang  mengedepankan integritas dalam bekerja sebagai ASN anti gratifikasi atau anti korupsi.

BACA JUGA:Daftar Lengkap 197 Calon Peserta Didik Lulus Seleksi PPDB MTsN 2 Kepahiang Jalur Reguler, Ada Lulus Cadangan!

Di hadapan seluruh kepala madrasah, penghulu dan penyuluh, PPSPM, PPPK serta bendahara Kemenag Kabupaten Kepahiang, Kakanwil ini menegaskan agar ASN berkomitmen melakukan pengendalian gratifikasi. 

Meskipun bukan merupakan hal yang gampang, dia menilai kalau ini merupakan hal yang sangatlah penting dilakukan. Sebab menurutnya, hal ini sejalan dengan PMA nomor 34 tahun 2019, tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama. 

 

"ASN harus memiliki integritas tinggi serta menjunjung core value yang meliputi akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, komitmen mutu dan yang paling penting anti korupsi.  Hal ini penting dalam menjaga marwah Kementerian Agama, guna memastikan pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas," tegas Kakanwil.

BACA JUGA:Sosok Misterius Muncul Sebagai Poros Keempat Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang, Siapa Sigit Sudarsono?

Kakanwil menekankan, pentingnya pengendalian gratifikasi mengingat sebagian besar pelayanan publik pada jajaran Kantor Kementerian Agama berhubungan dekat dengan masyarakat. Ia menegaskan, bahwa gratifikasi dalam bentu apapun bisa merusak integritas dan profesionalisme aparatur sipil negara.

 

"Salah satunya, gratifikasi adalah bentuk korupsi yang sering kali tidak disadari, sehingga penting bagi ASN untuk memahami dan mengendalikan gratifikasi agar tidak terjerumus dengan tindakan yang melanggar hukum, yang akan merusak nama baik institusi," tegas Kakanwil.

 

Di sisi lain, layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti pada Kantor Urusan Agama, dijelaskan Kakanwil harus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, serta harus menghindari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Utamanya, jajaran penyuluh agama Islam dan penyuluh dituntut mendukung program prioritas pemerintah.

 

"Yakni sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama nomor 2 tahun 2024 tentang pencegahan dan percepatan penurunan stunting, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi dan pelestarian," ujar Kakanwil.

Kategori :