Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Pemkab Kepahiang Terbitkan Surat Edaran

Minggu 09-06-2024,21:42 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Pemkab Kepahiang Terbitkan Surat Edaran

Radarkepahiang.id - Program pemutihan pajak kendaraan 2024 Provinsi Bengkulu, rupanya disambut baik oleh Pemkab Kepahiang. Bersamaan dengan program itu, Pemkab Kepahiang akhirnya mengimplementasikannya dengan cara menerbitkan surat edaran yang ditujukan khusus kepada jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepahiang.

 

Surat edaran tersebut berisi instruksi agar masing-masing OPD, dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan 2024 yang diselenggarakan oleh Pemprov Bengkulu. 

Sebab tak dapat dipungkiri, tunggakan pajak juga terjadi pada sejumlah kendaraan dinas milik pemerintah di bawah jajaran Pemkab Kepahiang. 

BACA JUGA:Jembatan Sidodadi - Bogor Berpotensi Makan Korban, Warga Singgung Dana Kelurahan!

Kepala Badan Keuangan Daerah atau BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, M.Ap melalui Sekretaris BKD Kepahiang, Dendi, S.Sos, MM menjelaskan, surat edaran tersebut memang sudah disebar kepada masing-masing.

 

"Iya, surat edaran tersebut berlaku untuk organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kepahiang," kata Dendi.

BACA JUGA:Apakah Kendaraan Dinas Bisa Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Provinsi Bengkulu?

Untuk diketahui, program pemutihan pajak kendaraan 2024 Provinsi Bengkulu ini, dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu nomor E.290.BPKD tahun 2024.

 

Melalui SK yang mengatur tentang program pemutihan pajak kendaraan 2024 Provinsi Bengkulu ini, pemerintah memberikan pembebasan pokok tunggakan, denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya terhadap kendaraan roda dua atau lebih dalam wilayah Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:Klaim Karena Warisan, PDAM Kepahiang Akui Banyak Pipa Air Bocor!

Melalui keputusan tersebut, Pemprov Bengkulu juga memutuskan jenis keringanan, besaran dan pembebasan denda pajak, keputusan tersebut ditandatangani oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah pada 30 Mei 2024 lalu.

Kategori :