Apakah Kendaraan Dinas Bisa Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Provinsi Bengkulu?

Minggu 09-06-2024,16:31 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Apakah Kendaraan Dinas Bisa Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Provinsi Bengkulu?

Radarkepahiang.id - Melalui Surat (SK) Keputusan Gubernur Bengkulu nomor E.290.BPKD tahun 2024, Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan. 

 

Melalui SK yang mengatur tentang program pemutihan pajak kendaraan 2024 Provinsi Bengkulu ini, pemerintah memberikan pembebasan pokok tunggakan, denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya terhadap kendaraan roda dua atau lebih dalam wilayah Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:Klaim Karena Warisan, PDAM Kepahiang Akui Banyak Pipa Air Bocor!

Melalui keputusan tersebut, Pemprov Bengkulu juga memutuskan jenis keringanan, besaran dan pembebasan denda pajak, keputusan tersebut ditandatangani oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah pada 30 Mei 2024 lalu.

 

Antara lain pemberian pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) milik swasta, umum dan pemerintah terhadap kendaraan bermotor roda dua atau lebih dalam wilayah Provinsi Bengkulu. 

Kemudian pemberian pembebasan balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya (BBN-KB) II terhadap kendaraan roda dua atau lebih.

BACA JUGA:Toyota Rush Vs Xenia Beradu Kambing Depan Kuburan, Korban Laka Lantas Dilarikan ke RSUD Kepahiang!

Isi keputusan gubernur tersebut, antara lain menimbangnya sebagai upaya peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pajak daerah, khususnya dari pajak kendaraan bermotor dan BBNKB yang bersinergi dengan rencana nasional tentang penghapusan data regident kendaraan bermotor.

 

Hal inilah yang kemudian dinilai perlu mengambil kebijakan guna mencapai targer pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB.

BACA JUGA:Kinerja KUA Dipantau dan Dievaluasi Kemenag Kepahiang

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat 6 Peraturan Gubernur Bengkulu nomor 19 tahun 2020, tentang Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak untuk Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah ditetapkan dengan keputusan gubernur.

Kategori :