Radarkepahiang.id - Pemutihan pajak kendaraan bermotor 2024 Provinsi Bengkulu, baru saja dimulai dan dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu. Dengan berbagai macam keuntungan, program pemutihan pajak kendaraan 2024 Provinsi Bengkulu ini dilaksanakan hingga 30 November 2024 mendatang.
BACA JUGA:CATAT! Ini Jadwal Rutin Samsat Petang dan Malam Saat Pemutihan Pajak Kendaraan 2024
Maka dari itu Pemerintah Provinsi Bengkulu mengingatkan agar masyarakat khususnya wajib pajak terutama yang menunggak pajak, agar segera memanfaatkan kesempatan emas ini sebelum waktunya berakhir.
Untuk diketahui, program pemutihan pajak kendaraan ini hampir setiap tahun dilaksanakan oleh sejumlah wilayah di Indonesia. Program pengampunan pajak ini, dibuka dengan berbagai macam keuntungan yang dinilai sangat meringatkan masyarakat yang tercatat sebagai wajib pajak.
BACA JUGA:Kelas BPJS Kesehatan Dihapuskan, Gantinya KRIS JKN Diberlakukan Mulai Tahun Depan
Berikut ini beberapa keuntungan program pemutihan pajak kendaraan yang kebanyakan disediakan di sejumlah provinsi di Indonesia:
- Bebas pajak tertunggak
- Bebas denda pajak tertunggak
- Bebas pokok BBNKB II
- Bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II
- Bebas pajak progresif
- Bebas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWLDKLLJ)
BACA JUGA:Tidak Tinggal Diam, PDAM Kepahiang Putuskan Suplay Air Bersih ke Rumah Pelanggan