- STNK Asli
- BPKB Asli
- KTP Asli
- Cek Fisik (Kendaraan Datang)
- Surat Kuasa (yang dikuasakan)
Perlu diketahui, seluruh persyaratan itu harus dibawa dalam bentuk asli dan fotokopi satu kali. Jika nomor polisi berubah, wajib pajak harus ke penulisan BPKB.
Syarat mengurus BBN
- STNK Asli
- BPKB Asli
- KTP Asli
- Kuitansi jual beli (bermaterai)
- Surat pelepasan + stempel (khusus nama PT ke perorangan)
- Cek fisik (kendaraan datang)
- surat kuasa ( yang dikuasakan)