Begini Pengakuan Tersangka Pencurian Kopi Merah yang Ditangkap Polisi: Terpaksa!

Kamis 30-05-2024,14:39 WIB
Reporter : Jimmy Mayhendra
Editor : Hendika

"Kurang lebih saya dapat uang sekitar Rp 800 ribu dari hasil penjualan kopi itu. Uangnya saya gunakan untuk membeli beras dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," lanjutnya.

BACA JUGA:Laka Lantas Maut, Pelajar di Kepahiang Berakhir Meninggal Dunia

Sebelumnya DE, berhasil ditangkap pilisi jajaran Polres Kepahiang, Polda Bengkulu usai melakukan pencurian kopi merah milik warga Desa Permu. Tidak hanya sampai di situ, polisi juga masih terus memburu 2 pelaku lainnya yang sampai saat ini, masih berkeliaran dan belum diketahui keberadaannya.

 

Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK menjelaskan, kedua terduga pelaku yang ditemukan ini, sama-sama berhasil membawa lari kopi merah hasil curian yang diambil dari kebun milik korban.

 

"Sejauh ini barang bukti yang berhasil diamankan adalah barang bukti dari tangan tersangka DE dan DO. Sementara untuk barang bukti lainnya, masih ada di tangan pelaku yang sampai saat ini masih berkeliaran dan belum berhasil diamankan," terang Sujud Alif.

BACA JUGA:WASPADA! Ada 2 Pencuri Kopi Merah yang Saat Ini Masih Diburu Polisi

Menurutnya, kedua pelaku pencurian kopi merah yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya ini, memang melancarkan aksinya di kebun korban bersama-sama dengan tersangka DE. Namun di lokasi, ketiganya berpencar dan tidak saling membantu. Sehingga hasil yang didapatkan dalam pencurian tersebut, langsung menjadi milik masing-masing pelaku. 

 

"Memang ketiganya ini berkaitan dan melakukan pencurian di kebun yang sama. Tapi ketiganya ini tidak bekerja sama. Mereka bergerak sendiri-sendiri dan mereka semua berperan sebagai eksekutor semua," lanjutnya.

Kategori :