Ketiganya telah resmi menyandang status sebagai tersangka korupsi dana BOS Man 2 Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021-2022.
BACA JUGA:2 Tahun Tilep Dana BOS, Mantan Kepala MAN 2 Kepahiang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Bram mengatakan bahwa setidaknya ada 4 item penyalahgunaan dana BOS yang dilakukan oleh ketiga tersangka ini.
"Berdasarkan penyelidikan melalui pemeriksaan saksi, pemeriksaan dokumen Spj dan dokumen lainnya, ditemukan adanya 4 item penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS tahun 2021 - 2022," jelas Bram.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kepala MAN 2 Kepahiang dan 2 Pejabat Tinggi Ditetapkan Tersangka Korupsi!
Adapun keempat item penyalahgunaan dana BOS MAN 2 Kepahiang yang dilakukan oleh tiga tersangka ini meliputi, pemotongan anggaran kegiatan, kegiatan fiktif, mark up belanja serta cashback dari pihak ketiga selaku penyedia.
"Jadi setelah kita lakukan penyidikan dan penyelidikan, ditemukanlah 4 item penypangan tersebut. Sehingga muncul lah KN yang nilainya mencapai Rp 619 juta," singkatnya.