Radarkepahiang.id - Setelah 2 tahun tilep Dana BOS MAN 2 Kepahiang, AM yang merupakan mantan kepala MAN 2 Kepahiang saat ini resmi ditetapkan tersangka, Selasa 28 Mei 2024.
AM resmi ditetapkan tersangka korupsi oleh Kejari Kepahiang dan disampaikan langsung dalam Press Release, Selasa 28 Mei 2024.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kepala MAN 2 Kepahiang dan 2 Pejabat Tinggi Ditetapkan Tersangka Korupsi!
Bukan hanya mantan kepala MAN 2 Kepahiang saja, dalam kasus ini Kejari Kepahiang juga menetapkan 2 tersangka lainnya yang juga merupakan pejabat tinggi MAN 2 Kepahiang. Keduanya ialah US sebagai kepala TU MAN 2 Kepahiang dan EP sebagai bendahara MAN 2 Kepahiang.
Berdasarkan Press Release Kejari Kepahiang, mantan kepala MAN 2 Kepahiang dan 2 pejabat tinggi MAN 2 Kepahiang ini resmi ditetapkan tersangka, karena terlibat dalam kasus korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang.
Ketiganya ditetapkan tersangka korupsi dalam pemanfaatan Dana BOS MAN 2 Kepahiang tahun anggaran 2021 dan Dana BOS MAN 2 Kepahiang tahun anggaran 2022.
BACA JUGA:Nekat Kuras ATM Kekasih Gelap, Warga Kota Bengkulu Terancam 5 Tahun Penjara
Usai menjalani serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan, Kejari Kepahiang akhirnya menetapkan mantan kepala MAN 2 Kepahiang dan 2 pejabat tinggi di MAN 2 Kepahiang lainnya ini, sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana BOS.
"Ada 3 orang yang sudah resmi kami tetapkan tersangka dalam kasus ini. Ketiganya merupakan pejabat tinggi MAN 2 Kepahiang semua," terang Kajari Kepahiang, Ikka Mauluddina, SH, MH melalui Plh. Kasi Intel, Brama Kharisman.
BACA JUGA:Belasan Korban Gigitan Anjing Gila di Muara Kemumu Wajib Vaksin
Ditambahkan Brama, mantan kepala MAN 2 Kepahiang dan 2 pejabat tinggi MAN 2 Kepahiang ini, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan Dana BOS MAN 2 Kepahiang TA 2021 dan TA 2022.