Kedua pemuda yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba jenis sabu ini, teranyar diketahui jika memang merupakan pecandu atau pemakai dan bukan berstatus sebagai pengedar.
BACA JUGA:Sering Bikin Kurang Percaya Diri, Ini 7 Penyebab munculnya Jerawat di Wajah
Bahkan berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan pihak penyidik Polres Kepahiang, 2 pemuda asal Curup yang ditangkap polisi bersama beberapa paket sabu ini, bukan merupakan tersangka yang berstatus sebagai seorang residivis.
Kasat Narkoba menuturkan bahwa kedua tersangka ini sekarang sedang menjalani masa penahanan. Di sisi lainnya, Satresnarkoba Polres Kepahiang juga masih menyusun berkas pelimpahan perkaranya.
"Sekarang statusnya sudah tersangka, 2 pemuda asal Curup ini memang pecandu dan bukan residivis," demikian Kasat Narkoba.