Mau Mengadopsi Bayi Malang yang Ditemukan di Parkiran RSUD 2 Jalur, Ini Kata Dinsos Kepahiang!
Radarkepahiang.id - Dinas Sosial atau Dinsos Kepahiang, Provinsi Bengkulu, memastikan jika untuk mengadopsi m bayi malang yang ditemukan di RSUD 2 Jalur, Kecamatan Merigi, wajib melalui proses penjaringan.
Penjaringan calon orang tua dari bayi dalam kardus yang diduga sengaja dibuang ini, dilakukan melalui Dinsos Kepahiang.
BACA JUGA:Diincar Sejak Lama, 2 Pemuda Asal Curup Ditangkap Polisi Bersama Beberapa Paket Sabu!
Kepala Dinsos Kepahiang, Helmi Johan, M.Pd menerangkan, tahapan penjaringan calon orang tua bayi laki-laki ini, mereka mulai dengan pengumpulan berkas administrasi para calon orang tua.
Pengumpulan berkas persyaratan untuk mengadopsi bayi malang ini, ini mulai dilakukan Senin 27 Mei 2024 mendatang.
BACA JUGA:Bayi Dalam Kardus Jadi Rebutan Banyak Orang, Kapolsek Ujan Mas: Diadopsi!
"Penjaringan calon orang tua yang akan mengadopsi bayi ini kita mulai. Tapi untuk proses pendaftaran dan pengumpulan berkas administrasinya, bisa dilakukan di kantor Dinsos mulai Senin pekan depan," terang Helmi Johan.
Untuk calon orang tua yang berminat mengadopsi bayi malang ini, menurut Helmi wajib melengkapi sejumlah persyaratan administrasi. Seperti fotocopy KTP suami dan istri, fotocopy KK serta fotocopy buku nikah yang dilampirkan di dalam map.
BACA JUGA:Mutasi Kapolsek Kepahiang, Ini Dia Sosok Perwira Pengganti Iptu Reka
Pengumpulan berkas persyaratan ini dibuka setiap hari jam kerja. Kemudian sambung Helmi, Dinsos akan melakukan sejumlah tahapan penjaringan.