BACA JUGA:Sudah Pasti Bakal Maju, Ini Sosok 3 Bakal Calon Kepala Daerah di Kepahiang
"Tidak ada prioritas bagi PPK Pemilu 2024, semuanya punya kesempatan yang sama," ujar Anthaka.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa semua tahapannya dilaksanakan berdasarkan keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024, tentang metode pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK serta Panitia Pemungutan Suara dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, maupun pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2024.
BACA JUGA:Pilkada 2024, Pasangan RIANG Daftar Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Jalur Independen
Sementara berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, badan adhoc direkrut sampai 5 November 2024. Sedangkan tahapan pendaftaran calon dilaksanakan tanggal 7 Agustus hingga 29 Agustus 2024 dan akan ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil, tanggal 22 September 2024.