Wajib Bayar Pajak, 26 Unit Kendaraan Terjaring Razia Gabungan Diberi Tempo Polres Kepahiang

Rabu 08-05-2024,15:14 WIB
Reporter : Jimy Mahendra
Editor : Hendika

 

Sebelumnya diberitakan bahwa, dengan melibatkan UPTD Samsat Kepahiang, Rabu 8 Mei 2024 Satlantas Polres Kepahiang, Polda Bengkulu menggelar razia gabungan dengan sasaran kendaraan mati pajak hingga kendaraan bodong.

Bertempat di seputaran Tugu Kopi Pasar Kepahiang, razia gabungan ini tidak berjalan sia-sia dan sudah membuahkan hasil. 

BACA JUGA:Termasuk Kuda Lumping, Pesta Malam Masih Banyak Ditemukan di Kepahiang

Sebab informasi teranyar dihimpun Radarkepahiang.id, tidak hanya kendaraan mati pajak atau nunggak pajak saja, sejumlah kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan dokumen alias kendaraan bodong, ikut terjaring razia gabungan Satlantas Polres Kepahiang ini. 

 

Sebagai akibatnya, selain ditilang karena mati pajak, sejumlah kendaraan bodong juga terpaksa diamankan ke Polres Kepahiang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh jajaran Satlantas Polres Kepahiang. 

 

Untuk diketahui kalau razia gabungan ini, dilaksanakan dengan agenda penertiban kepatuhan pajak kendaraan. Dimulai sejak pagi, saat ini sedikitnya sudah ada puluhan kendaraan mati pajak alias nunggak pajak yang berhasil diamankan.

Kanit Regident menerangkan kalau dari puluhan kendaraan yang diamankan ini, ada beberapa kendaraan yang terpaksa harus dikandangkan.

BACA JUGA:Kantongi 5 Kursi DPRD Kepahiang, Windra-Ramli 'Pinang' Nasdem Untuk Maju Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang

"Sampai dengan siang ini kita beroperasi, sudah ada puluhan kendaraan yang terjaring. Namun hanya ada beberapa kendaraan yang kita amankan karena harus dilakukan tindakan dan penyelidikan lebih lanjut," ujar Alex.

 

Beberapa kendaraan yang diamankan ini lantaran saat operasi berlangsung, petugas melihat ada pelanggaran terhadap spesifikasi kendaraan serta ada juga yang menunggak pajak diatas 5 tahun.

 

"Ada yang kita amankan karena menggunakankan knalpot tidak sesuai spesifikasi seperti knalpot brong, tidak melakukan registrasi ulang kendaraan lebih dari 5 tahun. Begitu pula dengan para pelanggar yang melakukan pelanggaran kasat mata, langsung ditindak dengan cara tilang ditempat," singkatnya.

Kategori :