8 Dipastikan Gugur, Ini Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi PPK Pilkada 2024 Oleh KPU Kepahiang

Selasa 07-05-2024,16:04 WIB
Reporter : **
Editor : Hendika

"Ujian CAT kita laksanakan kemarin, untuk saat ini hasilnya masih belum diketahui," lanjutnya.

BACA JUGA:Bukan Cuma Menjanjikan, Buah Pepaya atau Kates California Ternyata Mampu Mencegah Berbagai Macam Penyakit

Sebelumnya diberitakan kalau tahapan Pilkada 2024 telah dimulai. Untuk itu KPU Kepahiang juga memulai tahapan rekrutmen PPK Pilkada 2024.

 

Sesuai dengan instruksi KPU RI, KPU Kepahiang juga secara bertahap sudah memulai tahapan seleksi terhadap badan adhoc seperti PPK, PPS dan KPPS.

 

Anthaka menuturkan bahwa, tidak ada istilah "peserta prioritas" bagi PPK yang sebelumnya bertugas dalam Pemilu 2024. Ia mengutarakan kalau setiap orang yang telah memenuhi persyaratan pendaftaran, memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi PPK Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang.

 

"Tidak ada PPK yang menjadi peserta prioritas, semuanya punya kesempatan yang sama," ujar Anthaka.

BACA JUGA:Pelantikan 25 Anggota DPRD Terpilih Terancam Ditunda, Ini Pasalnya!

Sementara itu seleksi badan adhoc ini, dilaksanakan berdasarkan keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024, tentang metode pembentukan PPK dan PPS dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati maupun pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2024. 

 

Selain itu juga mengacu kepada PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur jika badan adhoc, direkrut sampai dengan 5 November 2024. Sedangkan tahapan pendaftaran calon dilaksanakan tanggal 7 Agustus - 29 Agustus 2024.

Kemudian jika memenuhi syarat pencalonan, barulah kemudian ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil pada tanggal 22 September 2024.

Kategori :