Namun sebelum itu lanjut Sekda, pihaknya akan memanggil terlebih dahulu pejabat yang bersangkutan untuk mendengarkan alasan ketidakhadirannya di hari pertama masuk kerja ini. Selain pemotongan Tukin, Sekda menjelaskan bahwa penjatuhan hukuman juga harus berdasarkan PP Disiplin PNS.
BACA JUGA:VIRAL! Ada Praktik Pungli di Perbatasan Kepahiang - Bengkulu Tengah
"Jadi nanti penerapan sanksi akan kita sesuaikan dengan sanksi disiplin PNS," pungkasnya.