Jika melanggar maka otomatis akan muncul pelanggaran lainnya yang lebih kejam dan membawa dampak buruk bagi manusia dan lingkungan sekitarnya. Jadi menghentikan perzinaan adalah sesuatu yang wajib dilakukan titik baik dilakukan oleh personal melalui seruan atau nasehat baik kepada para pelaku, dengan melakukan dakwah. Juga oleh masyarakat kepada masyarakat berupa kontrol sosial.
BACA JUGA:Warga Ikut Diperiksa, Polisi Terus Dalami Kasus Penemuan Bayi Perempuan di Pondok Sawah
Dan yang lebih penting dakwah kepada para pemegang kekuasaan. Dari pemegang kekuasaan inilah akan tercipta suatu aturan dan sanksi yang mengikat titik tentu saja nasihat dan seruan hanya berdasarkan syariat Islam agar umat kembali kepada fitrahnya hanya taat kepada Islam Kaffah. Kekuasaan yang mampu secara totalitas menghapuskan zina adalah khilafah Islam.
Karena khilafah sebagai ajaran Islam tentang sistem pemerintahan Islam yang mampu menjaga iman umat dan berperan sebagai junnah atau pelindung umat dari bahaya zina. Perannya sangat strategis, sebagai tajul furudh (mahkota kewajiban).
BACA JUGA:Ringankan Beban Masyarakat, Pemkab Rejang Lebong Buka Pasar Murah dan Bagi-Bagi Sembako Lansia
Tanpa khilafah syariat tidak bisa tegak dengan sempurna. Termasuk dalam hal mengatasi maraknya zina. Demikianlah Islam menjadi solusi tuntas untuk menihilkan kasus pembuangan bayi. Namun, selama sistem sekuler yang berkuasa hari ini, kasus ini akan terus terjadi. Sebab sistem ini membentuk masyarakat dan kehidupan menjadi tidak peduli dengan kebebasan berperilaku, bertindak sesukanya saja dan tak hargai jiwa manusia.
Sementara sistem Islam memiliki mekanisme lengkap dalam memelihara jiwa manusia, akal manusia, menjaga akidah manusia, dan tidak membiarkan manusia terjatuh dalam kubangan hitam kebebasan berperilaku. Dari sini, tak ada lagi alasan untuk menolak menerapkan Islam secara kaffah (keseluruhan) dalam kehidupan, jika tidak ingin kerusakan semakin tak terelakkan. Wallahu a’lam bisshowab.