Pakai Denda, Ini Tarif Parkir Terbaru RSUD Kepahiang

Rabu 03-04-2024,10:49 WIB
Reporter : Jimy Mahendra
Editor : Hendika

 

"Jadi nanti ditekan saja tombolnya (ada tulisan), karcis parkir akan keluar secara otomatis," lanjutnya.

 

Karcis parkir yang keluar tersebut lanjut Febby, harus disimpan oleh pemilik kendaraan dan jangan sampai hilang. Sebab jika hilang, pemilik kendaraan bakal dikenakan sanksi denda sebesar Rp15 ribu untuk kendaraan sepeda motor dan Rp25 ribu untuk mobil.

BACA JUGA:ASN Kepahiang Simak! Lelang Jabatan Eselon II Tinggal Menunggu Rekomendasi BKN

Untuk diketahui parkir elektronik ini, dilengkapi dengan CCTv dan pengecekan plat kendaraan. Sehingga petugas parkir bisa mendeteksi siapa pemilik kendaraan.

 

"Saat keluar, pengunjung melewati jalur kanan. Nanti ada petugas yang akan melayani. Untuk tarifnya juga berlaku hitungan per jam dan ada harga maksimalnya juga," demikian Febi.

 

Adapun tarif parkir terbaru RSUD Kepahiang sebagai berikut:

1. Kendaraan sepeda motor: Rp 2 ribu

(Berlaku penambahan sebesar Rp 1 ribu/jam dengan batasan maksimal Rp10 ribu)

BACA JUGA:TERUNGKAP! Pelajar Tebat Karai Ternyata Jadi Korban Penusukan Gegara Ini

2. Kendaraan Mobil: Rp 3 ribu

(Berlaku penambahan sebesar Rp 1 ribu/jam dengan batasan maksimal Rp15 ribu)

 

Kategori :