"Untuk kedua CJH yang gagal berangkat itu, sudah melunasi BPIH dan tahapan administrasi lainnya. Sayangnya tahun ini yang bersangkutan tidak dapat berangkat," lanjutnya.
Sementara itu sampai saat ini Kemenag Kabupaten Kepahiang masih tidak mengganti kedua CJH tersebut kepada CJH daftar tunggu, sebab pihaknya masih menunggu konfirmasi dari pihak keluarga kedua CJH yang bersangkutan apakah nanti ada anggota keluarga yang akan menggantikan atau tidak.
"Kita utamakan dahulu anggota keluarga CJH yang meninggal itu, jika tidak ada pengganti maka baru kita naikkan CJH dari daftar tunggu," demikian Zulfakar.