Pengumuman Jadwal Pencairan Tunjangan Guru ASN Daerah
RK ONLINE - Pemerintah telah mengambil langkah untuk memperhatikan kesejahteraan guru di seluruh wilayah. Salah satu inisiatif yang dilakukan adalah memberikan tiga jenis tunjangan kepada guru ASN daerah. Inisiatif ini didasarkan pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 yang telah diberlakukan sejak Agustus 2023, menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya.
Jenis Tunjangan Guru ASN Daerah
BACA JUGA:Kabar Terbaru Seleksi CPNS 2024, Salah Satunya Tahapan Pendaftaran yang Ditunda Sampai April
Terdapat tiga jenis tunjangan yang akan diberikan kepada guru ASN Daerah:
- Tunjangan Profesi Guru (TPG)
- Tunjangan Daerah Khusus
- Tunjangan Tambahan Penghasilan
Syarat Mendapatkan Tunjangan
Untuk memperoleh tunjangan tersebut, guru harus memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain:
- Memiliki sertifikat tenaga pendidik.
- Berstatus sebagai Guru ASN di daerah yang berada di bawah binaan Kementerian.