Penerbitan Karcis Parkir Resmi di Kepahiang Terkendala Pengesahan Perda!
RK ONLINE - Selain wacana penambahan titik parkir yang terancam gagal, penerbitan karcis parkir resmi di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu juga mengalami kendala.
Sebab penerbitan karcis parkir resmi Pemkab Kepaiang ini, masih menunggu pengesahan Perda yang sampai saat ini masih belum ada titik terangnya.
Sehingga dengan kondisi demikian, penarikan retribusi parkir di Kabupaten Kepahiang terpaksa masih menggunakan karcis parkir yang lama.
BACA JUGA:PAD Parkir Bocor, Penambahan Titik Parkir Kabupaten Kepahiang Terancam Gagal!
Kepala BKD Kabupaten Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, M.Ap melalui Kabid Pendapatan pada BKD Kabupaten Kepahiang, Amarullah Mutaqin, SE menuturkan bahwa saat ini, penggunaan karcis parkir oleh juru parkir dan juga pemilik kendaraan, terpaksa masih harus menggunakan karcis parkir yang lama.
"Masih belum kalau sekaran (penerbitan karcis resmi). Karena kita harus menunggu Perda disahkan dulu. Sebelum itu, terpaksa masih menggunakan karcis parkir yang lama," ujar Amar.
Sebelumnya diberitakan bahwa, sembari menunggu hasil revisi Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang Ratribusi Jasa Umum, Dinas Perhubungan Kepahiang masih tetap akan menerapkan regulasi dan peraturan lama. Namun kendati demikian, tahun 2023 lalu BKD Kabupaten Kepahiang sempat mewacanakan adanya penerbitan karcis resmi untuk parkir yang terbaru.
BACA JUGA:Diterjang Hujan Deras, Rumah Warga Kembang Seri Tergerus Longsor!
Dengan adanya karcis tersebut, masyarakat Kabupaten Kepahiang sudah tidak perlu lagi khawatir dengan adanya aktivitas Pungutan Liar (Pungli) dari oknum mafia parkir. Sebab Dinas Perhubungan memastikan kalau ada ciri khusus pada karcis parkir yang diterbitkan oleh pemerintah.
Hanya melihat sekilas saja, ini tentu bakal mempermudah masyarakat untuk membedakan mana petugas parkir resmi dan ilegal. Lantas bagaimana ciri khusus karcis parkir yang resmi dari Pemkab Kepahiang tahun 2024 ini, berikut ini ulasannya.
Saat dikonfirmasi Amar menyebutkan bahwa sebetulnya, karcis parkir di tepi jalan umum yang selama ini diterbitkan oleh Pemkab Kepahiang, memiliki ciri khusus yang dilegalisasi atau perforasi. Ciri khusus ini sendiri bisa dibedakan melalui warna, tulisan dan bentuk tiket yang dapat mempermudah masyarakat mengenali petugas resmi.
BACA JUGA:Jangan Disepelekan, Alat-Alat Perkakas Penting Ini Wajib Ada di Rumah
"Kalau yang dimaksud adalah karcis parkir tepi jalan umum, memang selama ini kita terbitkan dengan memiliki ciri khusus yang dilegalisasi. Sebetulnya bisa dikenali hanya dengan sekali lihat saja," ujar Amarullah.
Untuk diketahui bahwa karcis parkir yang dilegalkan oleh Pemkab Kepahiang atau yang dikeluarkan secara resmi oleh BKD memiliki ciri sebagai berikut: