BACA JUGA:Mau Ikut Program Magang ke Jepang, Lengkapi 17 Syarat Ini!
"Itu memang aturan yang dibuat oleh pemerintah provinsi, sehingga kami jajaran kabupaten hanya meneruskannya saja," ujar Afriani, Sabtu 17 Februari 2024.
Sementara itu tekait mekanisme pelaksanaannya, Afriani mengaku bahwa seluruh tahapan akan menjadi wewenang Provinsi Bengkulu. Peran Disperinaker Kabupaten Kepahiang sendiri, hanya sebatas menerima berkas pendaftaran untuk kemudian dijadikan sebagai rekomendasi yang nantinya akan diteruskan ke Diskertrans Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Berlaku Sistem Gugur, Ini 6 Tahapan Program Magang ke Jepang Disperinaker Kabupaten Kepahiang
"Setelah itu, seluruh tahapan dan mekanismenya ada di bawah wewenang provinsi," demikian Afriani.