Pemerintah Pastikan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Mulai Maret, Simak Perbedaannya!
RK ONLINE - Pemerintah telah memastikan bahwa kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen akan mulai dibayarkan pada bulan Maret mendatang. Selain itu, pada bulan depan, PNS juga akan menerima rapelan atau pembayaran selisih gaji untuk bulan Januari dan Februari.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menginstruksikan setiap satuan kerja untuk mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari.
BACA JUGA:SELAMAT! Gaji Pensiunan ASN/PNS Mulai Dicairkan PT Taspen
Astera Primanto Bhakti, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, menjelaskan bahwa penyesuaian gaji pokok ini dilakukan setelah melalui evaluasi berkala oleh Pemerintah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri serta penerima pensiun, dan juga untuk menjaga efektivitas pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, gaji terendah PNS di golongan Ia sebelumnya berada dalam kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.335.800. Namun, berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji untuk golongan Ia naik menjadi Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, mengalami kenaikan sebesar Rp 124.900-Rp 186.800 dari sebelumnya.
BACA JUGA:Akhirnya Pemerintah Resmikan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Tahun 2024 Sebesar 12 Persen
Sementara itu, gaji tertinggi untuk PNS tahun 2024, berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, berada di rentang Rp 5.399.900-Rp 6.373.200 untuk golongan IVe. Dibandingkan dengan sebelumnya, yang berada di kisaran Rp 5.000.000-Rp 5.901.200.
Berikut adalah perbandingan gaji PNS sebelum dan setelah kenaikan 8 persen:
Gaji PNS Sebelum Naik 8 Persen
BACA JUGA:PT Taspen Umumkan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Berikut Cara Mudah Pencairan Gaji Maret!