Resmi Dipercepat, Kenaikan Pangkat ASN Diberlakukan Setiap Per 2 Bulan 1 Kali, MenPANRB: Jutaan ASN

Rabu 01-05-2024,10:12 WIB
Reporter : redaksi
Editor : Hendika

Resmi Dipercepat, Kenaikan Pangkat ASN Diberlakukan Setiap Per 2 Bulan 1 Kali, MenPANRB: Jutaan ASN

RK ONLINE - MenPANRB Anas mengumumkan kalau kebijakan baru terkait kenaikan pangkat ASN termasuk PPPK yang resmi dipercepat. 

Sebab saat ini proses kenaikan pangkat ASN dilakukan lebih sering, yaitu 6 kali dalam setahun atau per 2 bulan 1 kali. Sementara sebelumya, periodesasi kenaikan pangkat ASN ini hanya dilakukan 2 kali dalam 1 tahun.

Dengan perubahan ini, para ASN dan PPPK memiliki kesempatan untuk naik pangkat setiap 2 bulan 1 sekali.

BACA JUGA:Wajah Diduga Ibu Bayi yang Dibuang di Pondok Sawah Beredar di Medsos, Begini Penampilannya!

Dasar Hukum dan Harapan Menteri

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan BKN No. 4/2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS dan dikonfirmasi kembali dalam Surat Edaran Kepala BKN No. 16/2023 pada Oktober tahun lalu.

 

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, kebijakan tersebut sejalan dengan prioritas kementeriannya. Dia berharap bahwa pemangkasan proses birokrasi akan memberikan dampak positif bagi jutaan ASN.

 

"Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian (birokrasi) harus berdampak pada jutaan ASN," ungkap Anas.

BACA JUGA:Formasi ASN Daerah Jadi Prioritas, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Pemerintah

Perubahan dalam Proses Pengusulan

Sebelumnya, proses pengusulan kenaikan pangkat PNS dilakukan setiap enam bulan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober. Namun, dengan kebijakan baru ini, pengusulan dapat dilakukan setiap dua bulan pada tanggal 1 bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.

 

Kategori :