Pastikan Pemilu 2024 Kondusif, Bawaslu Kepahiang Tekankan Saksi Wajib Paham Tugas dan Wewenang

Senin 05-02-2024,13:56 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Hendika

Pastikan Pemilu 2024 Kondusif, Bawaslu Kepahiang Tekankan Saksi Wajib Paham Tugas dan Wewenang

RK ONLINE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu melaksanakan TOT atau penguatan kapasitas manajemen pengetahuan saksi peserta pemilu, Senin 5 Februari 2024.

 

Dalam pelaksanaannya, Bawaslu menjabarkan bahwa ada beberapa hal penting yang wajib diketahui oleh para saksi peserta Pemilu ini agar nantinya tetap tercipta Pemilu yang damai dan juga kondusif, hingga akhir pelaksanaan.

BACA JUGA:Dari 105 Desa, Usulan Pencairan DD ADD Tahap I Baru Diusulkan Oleh 9 Desa

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos menuturkan bahwa pihaknya sengaja mengundang sebanyak 67 saksi peserta pemilu untuk menambah wawasannya tekait pelaksanaan Pemilu 2024 ini. Salah satu yang paling ditekankan dalam kegiatan ini adalah, terkait tugas dan wewenang saksi peserta Pemilu di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).

 

"Hari ini kami melaksanakan TOT atau yang berarti peningkatan kapasitas manajemen pengetahuan saksi peserta Pemilu. Kegiatan ini sendiri digelar supaya para saksi tidak menyimpang dari tugas dan wewenangnya sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berjalan kondusif," ujar Mirzan.

BACA JUGA:Harus Paham, Ini yang Harus Dilakukan Pada Masa Tenang Pemilu 2024

Adapun tugas dan wewenang seorang saksi pesertas Pemilu 2024 ini lanjut Mirzan, meliputi:

1. Memastikan kepatuhan penyelenggara pemilu terhadap aturan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara

2.  Bertanggung jawab untuk mengawasi dan mencatat peristiwa-peristiwa dalam proses pencoblosan

3. Mengamati dan mencatat penghitungan suara.

 

"Secara keseluruhan tugas pokok saksi peserta pemilu adalah memastikan proses pemungutan suara dan penghitungan perolehan suara di TPS tidak ada kecurangan serta memastikan benar-benar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," lanjutnya.

Kategori :