PP Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Telah Diterbitkan, Cair 1 Maret 2024!

Senin 05-02-2024,10:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

PP Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Telah Diterbitkan, Cair 1 Maret 2024!

RK ONLINE - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kenaikan gaji bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kenaikan gaji ini sebesar 12 persen, yang resmi berlaku untuk pensiunan PNS Pada 26 Januari 2024, 

 

Meski telah diumumkan, para pensiunan PNS merasa kecewa karena kenaikan gaji tersebut belum cair pada bulan Februari. Banyak yang bertanya-tanya kapan mereka bisa menikmati kenaikan gaji yang sudah ditunggu-tunggu tersebut.

BACA JUGA:Taspen Umumkan Penyesuaian Gaji dan Pensiun PNS Berikut Penerima Pensiun Lainnya

Menjawab hal tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan siaran pers melalui nomor SP–5/KLI/2024. Dalam siaran pers tersebut dijelaskan bahwa pencairan kenaikan gaji pensiunan PNS direncanakan pada 1 Maret 2024.

 

Astera Primanto Bhakti, Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, menyatakan bahwa tujuan utama dari penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri serta penerima pensiun. Hal ini juga bertujuan untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi yang efektif.

 

Rincian pencairan kenaikan gaji pensiunan PNS akan dilakukan melalui PT Taspen. Besaran kenaikan gaji ini akan berlaku mulai 1 Maret 2024, dengan detail sebagai berikut:

BACA JUGA:Kabar Gembira Bagi Pencari Kerja, Pembukaan Seleksi CPNS 2024 Sudah Diumumkan

Golongan I

IA: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128

IB: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264

IC: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184

Kategori :