Kabar Gembira Bagi Calon PPPK dan CPNS 2024, Gaji Naik!
RK ONLINE - Bagi calon pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, ada kabar yang cukup menggembirakan terkait gaji yang akan diterima jika dinyatakan lolos seleksi nanti.
Pemerintah, melalui Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan, telah resmi menaikkan gaji bagi PPPK dan CPNS tahun 2024. Hal ini tentunya menjadi motivasi tambahan bagi para pelamar untuk berusaha maksimal demi lolos dalam seleksi nanti.
BACA JUGA:Formasi CPNS 2024, Cek Apa Saja Formasi Prioritas Pemerintah Untuk IKN
Kebijakan tersebut diumumkan setelah Presiden Joko Widodo mengesahkan regulasi terbaru yang mengatur nominal besaran gaji PPPK dan PNS tahun 2024.
Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024, sementara gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Dengan demikian, dipastikan bahwa mulai bulan Februari dan seterusnya akan terjadi kenaikan gaji bagi PNS dan PPPK. Namun, apakah kenaikan gaji ini akan mempengaruhi proses seleksi Calon ASN (CASN) menjadi semakin ketat?
BACA JUGA:Pemerintah Berencana Buka Seleksi CPNS 2024 Khusus Fresh Graduate
Menanggapi hal tersebut, sebetulnya ketat tidaknya proses seleksi tidak hanya ditentukan oleh kenaikan gaji semata. Faktor-faktor seperti jumlah formasi, sistem seleksi, passing grade, dan jumlah pelamar juga memengaruhi selektif tidaknya proses rekrutmen.
Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa kenaikan gaji PPPK dan PNS tahun 2024 akan memicu minat masyarakat untuk menjadi ASN. Selain kenaikan gaji, profesi ASN masih menjadi idaman karena berbagai bonus yang didapatkan setelah terpilih.