Perpanjangan Waktu Usulan Kebutuhan PNS dan PPPK 2024 Akhirnya Ditetapkan, Cek Sekarang!

Jumat 02-02-2024,14:18 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Perpanjangan Waktu Usulan Kebutuhan PNS dan PPPK 2024 Akhirnya Ditetapkan, Cek Sekarang!

RK ONLINE - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan perpanjangan waktu untuk usulan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Sebelumnya, batas waktu pengajuan usulan adalah pada tanggal 31 Januari 2024.

 

Perpanjangan waktu ini dituangkan dalam surat terbaru BKN dengan nomor 850/B-BP.01.01/SD/D/2024, tertanggal 31 Januari 2024, yang ditandatangani oleh deputi Bidang Mutasi Kepegawaian atas nama Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto. 

BACA JUGA:Formasi CPNS 2024, Cek Apa Saja Formasi Prioritas Pemerintah Untuk IKN

Surat tersebut memberikan kesempatan bagi instansi pusat dan daerah provinsi/kabupaten/kota yang belum mengajukan usulan peta jabatan dan informasi jabatan melalui SIASN Layanan Perencanaan Kebutuhan ASN.

 

Berikut adalah poin-poin penting yang terdapat dalam surat tersebut:

Instansi yang belum mengajukan usulan diharapkan dapat melakukannya paling lambat pada Jumat, 9 Februari 2024.

BACA JUGA:Kapan Kenaikan Gaji PNS Dicairkan, Simak dan Catat Ini Penjelasannya!

Tujuan dari pengajuan usulan peta jabatan dan informasi jabatan adalah untuk mengetahui jumlah dan jenis jabatan yang diperlukan oleh organisasi, berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

 

Usulan yang diajukan akan diverifikasi dan divalidasi oleh BKN untuk digunakan sebagai bahan usulan rincian formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

 

Keputusan perpanjangan waktu ini disambut baik oleh sebagian besar honorer. Mereka menyambut dengan gembira karena masih memiliki kesempatan untuk mengajukan usulan kebutuhan PPPK tahun 2024.

Kategori :