MenPANRB Respon Soal Presiden Boleh Kampanye dan ASN Harus Netral, Kampanye Menteri Wajib Cuti!

Minggu 28-01-2024,09:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

MenPANRB Respon Soal Presiden Boleh Kampanye dan ASN Harus Netral, Kampanye Menteri Wajib Cuti!

RK ONLINE - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Abdullah Azwar Anas, memberikan penjelasan terkait pernyataan Presiden Jokowi tentang kampanye dan netralitas ASN dalam kontestasi Pemilu 2024. Anas menegaskan bahwa meskipun presiden dan menteri boleh terlibat dalam kampanye, ASN harus tetap netral.

BACA JUGA:Kemendikbudristek Siapkan 419.146 Formasi Guru PPPK dan 82.717 Formasi Khusus Tendik Dalam Seleksi CASN 2024

Anas mengatakan bahwa Kemenpan-RB telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menegaskan bahwa ASN harus netral dalam konteks politik. 

 

"ASN harus netral karena di dalam aturan dan regulasinya demikian," ujar Anas.

 

Lebih lanjut, Anas menjelaskan bahwa menteri yang ingin terlibat dalam kampanye harus mengajukan cuti. "Menteri itu political appointing, tentu ada catatan kalau dia kampanye harus cuti," jelasnya.

BACA JUGA:Jelang Pemilu dan Pilkada 2024, ASN Ditegaskan Tetap Jaga Netralitas

Anas juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan ASN yang tidak netral atau terlibat dalam kampanye. "Jika ada pelanggaran netralitas ASN, silakan dikirim laporannya ke KASN," tambahnya.

 

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menyatakan bahwa setiap orang, termasuk presiden dan menteri, memiliki hak untuk terlibat dalam kampanye. Namun, Jokowi menegaskan bahwa pejabat negara, termasuk presiden, tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik atau kampanye.

 

"Masa waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, boleh menteri juga boleh," ungkap Jokowi.

BACA JUGA:Ciptakan SDM Unggul, MenPANRB Tekankan Transparansi Dalam Seleksi CASN

Kategori :