Pemindahan ASN ke IKN, MenPANRB Bocorkan Tahapan dan Fokus Kebijakan yang Bakal Diterapkan

Rabu 24-01-2024,14:14 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Pemindahan ASN ke IKN, MenPANRB Bocorkan Tahapan dan Fokus Kebijakan yang Bakal Diterapkan

RK ONLINE - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas memberikan penjelasan mengenai proses pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

 

Langkah pemindahan ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), disesuaikan dengan tahapan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN.

BACA JUGA:Proses Pemindahan ASN ke IKN, Berikut Ini Langkah-Langkah Menuju Kota Cerdas

KemenPANRB sedang menyiapkan proses pemindahan ASN ke IKN, termasuk dalam aspek sumber daya manusia (SDM) dan tata kelola pemerintahan.

 

Selain menerapkan konsep kota pintar atau smart city, tata kelola pemerintahan di IKN Nusantara juga didukung dengan green design, green building, dan green open space.

 

Menurut Menteri Azwar Anas, tahapan pemindahan IKN berdasarkan UU IKN terbagi dalam 5 fase, yakni:

BACA JUGA:KemenPANRB Matangkan Skenario Pemindahan ASN ke IKN, Fokus pada Optimalisasi Kinerja Pemerintahan!

- Fase pertama (2020-2024): Pembangunan miniatur penyelenggaraan pemerintahan dengan efektivitas melalui pola kerja digital.

- Fase kedua (2025-2029): Pengembangan shared office di IKN, menciptakan smart government dan penerapan shared offices.

- Fase ketiga (2030-2039): Pengembangan agile government, menciptakan kota cerdas dan pusat digital untuk sektor pemerintahan (Digital Government).

- Fase keempat (2035-2039): Pembangunan kota cerdas industri 4.0, menambah amenitas digital dan perkotaan untuk penerapan digital government dengan memanfaatkan kecerdasan buatan (Industry 4.0).

Kategori :