Seleksi CASN Kembali Dibuka, Peserta Wajib Tahu Perbedaan Antara PNS dan PPPK
RK ONLINE - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencananya untuk melakukan penerimaan pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada tahun ini. Proses penerimaan calon ASN, yang terdiri dari calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), diperkirakan akan berlangsung pada bulan Mei 2024.
PPPK memiliki perbedaan hak dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun demikian, PPPK memiliki peluang karier yang menarik, sejajar dengan PNS. PPPK memiliki kesempatan untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK, terutama dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1).
BACA JUGA:Rekrutmen CASN 2024 Kembali Dibuka, Ada 2,3 Juta Formasi CPNS dan PPPK Disediakan Pemerintah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pasal 34 ayat 2 menyatakan bahwa jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial tertentu dapat diisi oleh PPPK.
Jabatan manajerial mencakup beberapa tingkatan, seperti yang tercantum dalam Pasal 14 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yaitu jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas.
Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan bahwa jabatan tinggi utama mencakup kepala lembaga pemerintah nonkementerian. Sementara jabatan pimpinan tinggi madya melibatkan sejumlah posisi, antara lain:
BACA JUGA:Peluang Besar Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Ada Banyak Formasi Lulusan SMA!
- Sekretaris jenderal kementerian
- Sekretaris kementerian
- Sekretaris utama
- Sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara